-->

Reskrim Polresta Jayapura Tangkap Tahiti Pelaku Penganiaya Jong Jin Noei

Polisi Tangkap Tahiti Pelaku Penganiaya Jong Jin Noei .lelemuku.com.jpg
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Resmob satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk AM alias Tahiti (32) pelaku penganyiaan terhadap Jong Jin Noei hingga meninggal dunia usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

AM alias Tahiti ditangkap tim Resmob Polresta yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampeasy, SH di jalan Percetakan No. 62 Gurabesi Distrik Jayapura, Kota Jayapura pada Jumat (13/05/2022) malam pukul 22.00 Wit di perumahan yang berada diatas gunung belakang hotel aston.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi Sabtu (14/3/2022) pagi membenarkan penangkapan tersebut. 

"AM alias Tahiti dibekuk tim Resmob Polresta berdasarkan laporan polisi : LP /B /B /788 /V /2022/ Polresta Jayapura Kota tentang penganiayaan berat yang dilaporkan oleh keluarga korban, " ucapnya. 

"Kini AM telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim selanjutnya telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman diatas 7 tahun penjara, " Kata AKP Handry. 

Ia pun menuturkan, kejadian penganiayaan yang dilakukan AM terhadap korban Jong Jin Noei terjadi pada hari kamis (5/5/2022) sekitar pukul 19.00 wit. 

"Dimana saat itu pelaku AM yang sudah dipengaruhi minuman keras mendatangi toko Miramar yang saat itu dijaga oleh korban, kemudian pelaku ingin membeli minuman namun uangnya tidak cukup sehingga korban tidak membolehkannya dan saat itu terjadi tawar menawar yang membuat pelaku emosi selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tak sadarkan diri, "ungkap Kasat. 

"Melihat korban tak sadarkan diri, pelaku kemudian mengambil minuman keras dan rokok serta melarikan diri, "cetusnya.

Kasat Reskrim menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek tiga tempat dibagian kepala, patah tulang di bagian pergelangan tangan kirikiri dan jari-jari juga mengalami patah tulang sehingga keluarga korban membawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis hingga hari jumat (13/5/2022) meninggal dunia. (HumasPolrestaJayapura) 

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel