-->

Mahkamah Agung AS Singkirkan Aturan yang Batalkan Tiga UU Aborsi


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung AS setelah keputusannya pekan lalu membatalkan keputusan bersejarah Roe vs Wade yang mensahkan aborsi secara nasional, hari Kamis (30/6) menyingkirkan keputusan pengadilan lebih rendah yang membatalkan tiga undang-undang aborsi di tingkat negara bagian.

Ketiga undang-undang dari Arizona, Arkansas dan Indiana itu diblok oleh pengadilan yang lebih rendah berdasarkan Roe dan keputusan 1992 berikutnya yang mempertegasnya kembali.

Keputusan itu, Planned Parenthood vs Casey (hak yang mensahkan aborsi), juga dibatalkan sebagai bagian dari keputusan pengadilan 24 Juni yang menegakkan hukum di Mississippi yang melarang aborsi setelah kehamilan 15 minggu.

Dalam satu kasus, pengadilan hari Kamis, menyingkirkan keputusan yang memblok undang-undang Arizona yang melarang aborsi dilakukan karena kelainan genetik janin seperti sindrom Down.

Pengadilan melakukan hal yang sama dengan UU serupa di Arkansas yang melarang aborsi dilakukan karena ada bukti janin menunjukkan kehadiran sindrom Down dan juga dengan naik banding yang diajukan oleh Indiana yang hendak memperluas cakupan undang-undang negara bagian yang mengharuskan orang tua dari anak di bawah umur yang memerlukan aborsi diberitahu. (VOA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel