-->

Kuasa Hukum Brigadir J Optimistis Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kualitas Jaksa Penuntut Umum akan diragukan publik apabila Ferdy Sambo tidak dihukum dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau berkas sudah P-21 dengan konstruksi 340, tentu paradigma atau mindset Jaksa tidak mungkin tidak optimistis. Karena kalau tidak kena 340, survei yang membuktikan JPU sekarang kualitasnya yang paling baik, tentu akan diragukan publik,” kata Martin Lukas di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Ia mengatakan ini membuat beban berat ada di Kejaksaan karena tugas JPU mesti melakukan pembuktian dan penuntutan. Akan tetapi, Martin optimistis dengan kualitas JPU dan menyemangati kejaksaan agar bekerja profesional dan berintegritas.

Menurutnya, sampai saat ini dakwaan yang dibacakan JPU objektif dan relevan terhadap apa yang dilaporkan pihaknya. Jaksa, kata dia, tidak menerima motif kekerasan seksual yang disodorkan terdakwa begitu saja.

“Dakwaan ini kan dakwaan berlanjut, kumulatif dari subsideritas. Dakwaan pertama itu pembunuhan berencana dan subsidernya Pasal 338 KUHP. Lalu dakwaan kedua itu UU cyber crime dan juga obstruction of justice. Namun bukan yang spesialis, tetapi yang ada di KUHP, yaitu Pasal 223 dan 221,” kata dia.

Martin mengatakan pihaknya telah menerima sebanyak 97 halaman surat dakwaan dalam bentuk salinan lunak. Sejauh ini, kata dia, dakwaan yang dibacakan sama persis seperti yang ia terima. Namun ia berharap peristiwa ini tidak boleh keluar dari konteks peristiwa pembunuhan berencana.

“Kami berharap dapat ditemukan kebenaran materiil dan pelaku yang bersalah dapat dihukum seadil-adilnya,” kata dia. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel