-->

Parlemen Paris Setuju RUU untuk Masukkan Hak Aborsi dalam Konstitusi


PARIS, LELEMUKU.COM - Anggota majelis rendah parlemen Prancis, pada Kamis (24/11), menyetujui rancangan undang-undang untuk mengabadikan hak aborsi dalam konstitusi negara. Hal tersebut merupakan langkah pertama dalam upaya legislatif yang panjang dan tidak pasti yang didorong oleh pencabutan hak aborsi di Amerika Serikat.

Langkah tersebut mendapat 337 suara dalam Majelis Nasional yang beranggotakan 557 anggota, dengan 32 suara menentang rancangan undang-undang itu. Untuk ditambahkan ke konstitusi, proposal apa pun harus lebih dulu disetujui mayoritas di Majelis Nasional dan majelis tinggi, Senat, dan kemudian dalam referendum nasional.

Penulis proposal, dari koalisi sayap kiri, berpendapat bahwa langkah tersebut untuk "melindungi dan menjamin hak dasar untuk penghentian kehamilan secara sukarela."

Aborsi di Prancis bukanlah kejahatan berdasar undang-undang kunci pada 1975, tetapi tidak ada dalam konstitusi yang menjamin hak aborsi.

Mathilde Panot, kepala kelompok garis keras sayap kiri France Unbowed di Majelis Nasional dan salah seorang penandatangan proposal itu, mengatakan "niat kami jelas: kami tidak ingin memberi kesempatan kepada orang-orang untuk menentang hak aborsi."

Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti mengatakan pemerintah yang berhaluan tengah mendukung inisiatif itu. Dia mengacu pada putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Juni lalu, yang mencabut hak aborsi yang dilindungi konstitusi dan menyerahkan putusan tersebut kepada negara bagian.

Jajak pendapat baru-baru ini menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen penduduk Prancis mendukung hak aborsi. Hasil itu konsisten dengan survei sebelumnya. Jajak pendapat yang sama juga menunjukkan bahwa mayoritas orang mendukung hak aborsi diabadikan dalam konstitusi. (VOA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel