-->

Kesehatan Semakin Menurun, Keluarga Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Bertanggung Jawab

Kesehatan Semakin Menurun, Keluarga Minta Komisi Pemberantasan Korupsi Bertanggung Jawab

JAKARTA PUSAT, LELEMUKU.COM  – Istri Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Ibu Yulice Wenda minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanggungjawab atas semakin menurunnya kondisi kesehatan suaminya, Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Dari hasil keterangan dokter RSPAD, diketahui, bahwa kondisi kesehatan Lukas Enembe sudah masuk kondisi Gagal Ginjal Kronis Lima, dari kondisi sebelumnya, yang kondisi Gagal Ginjal Kronis Empat. Hal tersebut diungkapkan Ibu Yulice Wenda, saat menemui suaminya,  Lukas Enembe, yang sedang menjalani rawat inap di ruang perawatan Paviliun Kartika 2 RSPAD, Jakarta, pada Jumat siang (20/1/2023).

Yulice sendiri datang bersama Elius Enembe (adik Lukas Enembe) dan seluruh keluarga dekatnya serta didampingi para pengacara dari Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, diantaranya, OC Kaligis, S Roy Rening, Petrus Bala Pattyona, Petrus Jaru, Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, dan Michael Himan, serta Cyprus A Tatali, Caesario David Kaligis, dan Alissa Chinny M Kaligis.

Menurut Yulice, dengan adanya penurunan kondisi kesehatan Lukas Enembe, maka yang paling bertanggungjawab adalah KPK. Karena yang membawa Lukas Enembe dari Jayapura, Papua, hingga ke Jakarta, pada 10 Januari 2023, hingga saat ini dirawat inap di RSPAD pada Jumat (20/1/2023), adalah KPK. 

“Jadi KPK harus bertanggungjawab atas kondisi Bapak Lukas Enembe yang masuk tahap Gagal Ginjal Kronis Lima, siapa yang mengambil maka dia (KPK) harus tanggungjawab,” ujar Yulice.

Menolak Tandatangan Karena Tak Dilibatkan dari Awal

Ditambahkannya, saat bertemu dengan dokter yang merawat Lukas Enembe, Dr. Joni, Ibu Yulice Wenda diminta untuk menandatangani persetujuan tindakan medis terhadap Lukas Enembe, namun Ibu Yulice Wenda menolaknya.

“Kami tidak bisa tandatangan, sudah kita kasih tahu dari awal kalau Bapak Lukas Enembe itu sakit, Ketua KPK sendiri sudah bilang Bapak Lukas Enembe, sedang sakit. Kalau memang niat baik dari awal, seharusnya keluarga diikutsertakan dari awal untuk ikut kontrol kondisi Bapak Lukas Enembe, sejak dibawa ke Jakarta. Atau dari awal libatkan dokter pribadi, untuk mengawasi dan memantau kondisi Bapak Lukas Enembe, baru kami mau tandatangan. Kita sudah lost selama beberapa hari dari sejak Bapak Lukas Enembe dibawa, jadi kami tolak tandatangan,” tukas Yulice.

Ibu tiga anak itu juga sempat melihat kondisi Lukas Enembe, namun tidak bisa dalam satu ruangan. Ibu Yulice Wenda dan Elius Enembe hanya bisa melihat dari balik kaca yang membatasi antara ruangan pengobatan, dengan ruang luar Paviliun. 

Melihat kondisi Lukas Enembe, baik Ibu Yulice Wenda maupun Elius Enembe hanya bisa berdoa dan menangis dari balik kaca. Suasana haru terlihat jelas dalam momen pertemuan antara Ibu Yulice Wenda dengan Lukas Enembe.

Enembe Melarang Tanda Tangan

Di sela-sela pertemuan tersebut, Yulice Wenda sempat bertanya, dengan suara keras, apakah Lukas Enembe mengharapkan dirinya menandatangani surat persetujuan tindakan medis terhadap Lukas Enembe. 

“Bapak hanya memberi kode lewat tangannya ‘tidak usah’,” ujar Yulice. 

Setelah bertemu suaminya, Ibu Yulice Wenda lalu bertemu dan menceritakan semua hasil pertemuan antara dirinya dengan THAGP.

Mendengar kronologis yang disampaikan Ibu Yulice Wenda, OC Kaligis mengatakan, ini masalah kehidupan. 

“Yang punya hak asasi itu Ibu (Yulice Wenda) bukan KPK atau tim dokter. Ini masalah kehidupan. Saya menyesalkan KPK sudah melanggar hak asasi manusia. Tolong catat itu!,” tukas Kaligis. 

Sebelum bertemu, dengan Bapak Lukas Enembe, Ibu Yulice Enembe dan tim hukum sempat adu debat dengan penyidik KPK. Karena dari informasi awal, tim hukum akan dipertemukan dengan dokter sedangkan saat ingin bertemu dengan dokter RSPAD, petugas KPK yang bernama Aris, tidak segera mempertemukan pihak keluarga dan tim hukum, tapi malah menyuruh menunggu di kursi taman. (THAGP)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel