OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Sebut Percepat Penanganan Kasus
pada tanggal
Saturday, January 21, 2023
Edit
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) ditunjuk sebagai pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Menurut salah satu kuasa Hukum Enembe, Stefanus Roy Rening, OC Kaligis ditunjuk langsung oleh pihak keluarga untuk memberikan pembelaan saat proses persidangan.
“Keluarga menunjuk OC Kaligis sebagai tim hukum Pak Enembe. Suratnya sudah ditandatangani oleh istri Pak Gubernur,” ujar Rening kepada wartawan, Jumat (20/01/2023).
Selain OC Kaligis, rencananya ada juga pegiat hak asasi manusia (HAM) yang akan bergabung bersama. Kaligis beserta Cyprus A Tatali, Caesario David Kaligis dan Alissa Chinny M Kaligis akan bergabung dengan tim yang sudah ada yakni S Roy Rening, Petrus Bala Pattyona, Petrus Jaru, Cosmas Refra, Antonius Eko Nugroho, dan Michael Himan.
“Jadi Pak OC dengan tim pengacara lama bergabung. Nanti juga ada pegiat aktivis HAM yang ikut bergabung,” tegas Rening.
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penunjukan OC Kaligis sebagai salah satu anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe akan membantu mempercepat penanganan kasusnya.
"Kami meyakini dengan bergabungnya yang bersangkutan sebagai kuasa hukum, proses penyelesaian perkara ini justru menjadi lancar karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali juga menyatakan bahwa penunjukan kuasa hukum merupakan hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan KPK menghormati hak tersebut. Namun, ia berharap Lukas Enembe akan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan oleh KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus ini. Diduga Rijatono Lakka menyerahkan sekitar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
KPK menduga bahwa Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar. (Evu)