-->

Via Kuasa Hukum, Lukas Enembe Bantah soal Aliran Dana Rp 560 Miliar ke Rumah Judi


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah kabar temuan adanya aliran dana kliennya di rumah judi di luar negeri. Bantahan tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh gubernur Provinsi Papua tersebut melalui dirinya.

“Tidak, tidak. Dia membantah ya, dia membantah hal itu,” ujar Petrus saat ditemui usai mendampingi kliennya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam, 12 Januari 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengatakan lembaganya menduga bahwa aktivitas judi Lukas bukan hanya hobi. PPATK, kata dia, menduga bahwa Lukas mencuci uang melalui kasino. “Dari hasil analisis memang ada dugaan TPPU, makanya disampaikan ke penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan, Ahad, 25 September 2022.

Setelah ditangkap, Lukas Enembe telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK melalui hasil pemeriksaan dokter di RSPAD Gatot Soebroto menilai Lukas Enembe telah siap untuk menjalani proses hukum.

Petrus mengatakan selama pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih empat setengah jam tersebut, tim penyidik belum mengajukan pertanyaan mengenai materi perkara. Ia menyebut Lukas baru ditanyai soal riwayat hidup dan keadaan kesehatan yang dia rasa saat ini saja.

“Belum, tadi diak ada pertanyaan soal materi. Materi perkaranya tidak ada. Hanya baru ditanya nama lengkap, orang tua, riwayat pendidikan,” ujar dia.

Selain itu, Petrus juga mengatakan pernyataan KPK yang menyebut kliennya menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11 miliar belum bisa dibuktikan secara langsung. Sebab, menurut dia, tim penyidik belum mengajukan pertanyaan yang mengarah kepada sejumlah pemberian yang diduga diterima oleh Lukas Enembe.

“Kami juga belum ditanyai soal Rijantono Lakka. Atau bahkan soal ucapan KPK terkait memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar,” ujar  Petrus.

Penangkapan Lukas Enembe dilakukan oleh KPK pada 10 Januari 2023. Lukas ditangkap oleh KPK karena sering mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Namun setelah mengamati gerak-gerik Enembe dalam beberapa waktu terakhir, KPK mendapat informasi Enembe hendak melarikan diri dari hukum. Pada akhirnya, Enembe ditangkap di Rumah Makan AG di dekat Bandara Sentani. Disebut-sebut, Enembe hendak berpergian ke Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara.(Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel