-->

Bodewin Wattimena Hadiri Pemusnahan 25 Barang Bukti Tindakan PIDUM


AMBON, LELEMUKU.COM - Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menghadiri pemusnahan 25 item barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (PIDUM) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dilaksankan pada halaman Baileo Rakyat (DPRD) Kota Ambon, Belakang Soya, kecamatan Sirimau, Selasa (14/3/23).

Dirinya memberi apresiasi atas langkah pemusnahan yang dilaksnakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Hal ini menunjukkan bahwa negara tetap adil dalam menegakkan hukum guna menjaga dan melindungi masyarakat dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Pemkot memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginta kepada aparat penegak hukum. Ada tiga hal penting yang perlu saya sampaikan, yakni yang pertama; aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam hal menindaki kriminalitas, kejahatan, dan pidana di Kota ini, sehingga sinergitas kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat penting,” jelasnya.

Kedua, kata Wattimena, dengan langkah ini maka dirinya menegaskan Negara tidak membiarkan warganya berada di bawah tekanan tindak kriminalitas yang tinggi, kejahatan dan pidana untuk terus mengancam.

“Ketiga, ini menjadi contoh, agar warga kota yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang yang dimusnahkan ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah membeberkan terdapat 25 item yang dimusnahkan oleh pihaknya, dengan tujuan untuk menghindari hal buruk, yang dapat ditimbulkan dari keberadaan barang-barang tersebut.

“Tindakan ini sebagai antisipasi dan mengeliminir dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan. Sebab barang-barang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Tahun 2016 ini terlalu lama,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ke 25 item tersebut antara lain; Sabu-sabu 249, 21 gram; ganja (4790,02 g),Tembakau Sintetis (249, 21 g), Senjata Api (2 pucuk) Peluru (8 butir), Senjata Tajam (17 buah), Bom Molotov, Hand Phone (51 unit) Borax (1kg), Penjepit Emas, Kana (11 buah), Kompresor, Blower (2 buah), carbon (25 karung), Costik (13 Karung), Material Emas (160 karung) Kapur Api (200 Karung) Tromol (25 Buah) Pompa Pembakar Emas, Tabung Pembakaran (2 buah), Tungku Pembakaran (2 buah), Jerigen (27 buah), dan Tabung Oksigen. (DsikominfoAmbon)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel