-->

Berkat KPK, 15 Dari 1.422 Unit Mobil Kembali ke Negara

Berkat KPK, 15 Mobil Dari 1.422 Unit Mobil Kembali ke Negara

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Anggiat Situmorang mengungkapkan sebanyak 15 dari sebanyak 1.422 unit mobil yang dikuasai oleh para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dikembalikan ke negara.

Hal tersebut berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas penarikan kembali aset yang dikuasai oleh ASN yang tidak berhak sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ‘Pedoman Barang Milik Daerah’.

“Atas saran dari KPK telah kami laksanakan per hari ini sudah 15 unit kendaraan ditarik kembali,” ungkap dia kepada Lelemuku.com di ruang kerjanya pada Rabu, 17 Mei 2023.

Situmorang mengatakan peran KPK sebagai pendorong guna mendukung Pemprov Papua dalam mengambil tindakan penertiban asset yang tidak sesuai ketentuan sangat tepat waktu dimana pada Jumat, 12 Mei 2023 baru saja dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.

“Kami bekerja selama ini secara surat resmi tapi tidak tercepat bergerak begini, ini luar biasa untuk menertipkan kendaraan bermotor khusus Papua. Kehadiran KPK semacam senjata bagi kami,” kata dia.

Situmorang mengakui jika sistem administrasi asset di Pemprov Papua belum maksimal, sebelumnya data yang dikumpulkan akan dilakukan oleh Biro Perlengkapan, dilanjutkan ke Biro Umum dan setelah itu akan diserahkan ke Inspektorat.

“Ini akan terus kami tertibkan sehingga betul-betul fungsi dan penertiban asset ini bisa berjalan dan bisa dilaporkan sebagai target dari pada penertiban asset yang diminta oleh KPK,” ujarnya.

Ia pun berharap kepada para pensiunan dan ASN yang tidak mempunyai jabatan struktural segera koperatif mengembalikan asset kendaraan yang dipakai demi tertibnya administrasi asset terutama kendaraan di Provinsi Papua dengan begitu turut mendukung tata kelola asset, tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kendalanya mereka masih merasa memiliki kendaraan, karena sudah menjaga kendaraan itu. Mereka sudah berjanji akan mengembalikan,” tutur Situmorang.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria menyatakan pihaknya mendapat temuan 200 unit dari 1.422 kendaraan milik Pemprov Papua saat ini berada di tangan para pesiunan.

Menurutnya kendaraan-kendaraan tersebut harus segera dikembalikan ke negara agar dapat dipakai oleh pihak-pihak yang wajib mendapatkannya, sebab masih banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kekurangan mobil operasional.

“Jika para pensiunan ini menolak untuk mengembalikan kendaraan dinas tersebut, mereka dapat dijerat tindak pidana penggelapan asset milik negara,” sebut Dian.

Selain pengembalian kendaraan dinas dan rumah dinas yang dikuasai oleh pihak lain, KPK sendiri masih melakukan pendampingan dan pengamatan terhadap asset eks Expo di waena Jayapura, Wisma Cenderawasih Jakarta, Gudang Ex PT. Varuna Veem, Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes).

Selanjutnya, Penggunaan dana oleh pemda di luar Peraturan Daerah (Perda), kesalahan penganggaran yang berulang-ulang, beasiswa yang dikeloka BPSDM, dan hibah bantuan social (bansos) dalam jumlah besar yang belum atau tidak ada pertanggung jawaban dan anggaran makan minum.

Sementara itu capaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Tahun 2022 di Pemprov Papua adalah 56% dimana secara nasional masuk ke dalam peringkat 459 dari 542.

Di wilayah Papua MCP tertinggi berada di Kabupaten Jayapura 71% dan terendah di Kabupaten Mamberamo Raya 10%.

Nilai MCP wilayah Papua pada 8 area strategis, diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD 25%, PBJ 27%, perijinan 42%, pengawasan APIP 23%, optimalisasi pajak daerah 37%, manajemen ASN 21%, manajemen asset daerah 34% dan tata kelola keuangan desa 23%. (Albert Batlayeri)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel