-->

Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Rp104 Juta Kerugian Negara Dugaan Korupsi RSUD Nabire

Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Rp104 Juta Kerugiaan Negara Dugaan Korupsi RSUD Nabire

NABIRE, LELEMUKU.COM - Bertempat di Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Jumat, 19 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Yedivia Rum bersama Kepala Seksi Tingkat Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nabire, Samuel Berhitu, SH secara langsung menyetorkan uang sejumlah Rp104.900.175,- kepada Sekda Nabire Pieter Erari, S.IP, M.Si yang didampingi Asisten I, La Halim, S.sos.


Uang tersebut merupakan hasil perhitungan Tim Penyidik terkait kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan penyediaan makan dan minum pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tahun 2018 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2018 dan pengadaan bahan logistik bahan bakar minyak (BBM) RSUD Nabire Anggaran 2018 yg bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berhasil dielamatkan Oleh jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nabire sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor PRINT-118/R.1.117/FD/05/2023 Tanggal 19 Mei 2023.

Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Rp104 Juta Kerugiaan Negara Dugaan Korupsi RSUD Nabire

Penyelamatan kerugian keuangan negara ini sejalan dengan hasil ekspose antara Kejaksaan Negeri Nabire bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pada Tanggal 17 Februari 2023 bahwa terhadap perkara tersebut akan dilakukan upaya pengembalian kerugian  negara dan penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan.


"Terima kasih kepada kepala kejaksaan negeri Nabire Bapak Yedivia Rum beserta jajarannya yang sudah Berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara," kata Sekda Nabire.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bank Papua Nabire Husein Kamisopa bersama staf yang secara langsung menerima pengembalian kerugian negara dan selanjutnya dimasukan ke  Dalam Kas Daerah. (LenzaPapuaTengah)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel