-->

Mahkamah Angung AS Izinkan Illinois Larang Penjualan Senjata Semi-Otomatis


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Agung Amerika hari Rabu (17/5) mengatakan negara bagian Illinois, untuk saat ini, dapat memberlakukan undang-undang baru yang melarang penjualan senjata semi otomatis tertentu dan magasin berkapasitas besar.

Pengadilan tinggi itu menolak permintaan darurat dari sejumlah orang yang menentang aturan hukum yang melarang apa yang disebut sebagai “senjata serbu.” Mereka yang menentang pemberlakuan aturan baru itu meminta Mahkamah Agung untuk menangguhkan aturan tersebut sementara tantangan di pengadilan berlanjut. Belum ada pernyataan lebih lanjut tentang hal ini.

Langkah Mahkamah Agung itu diambil saat kekerasan senjata api menjadi berita utama di Amerika. Menurut database yang dikelola kantor berita Associated Press dan USA Today bekerjasama dengan Northeastern University, sejak awal tahun ini, 115 orang tewas dalam 22 pembunuhan massal – atau berarti rata-rata satu pembunuhan massal setiap minggu. Basis data menghitung pembunuhan yang melibatkan empat kematian atau lebih, tidak termasuk pelaku.

Tanggal 6 Mei lalu seorang laki-laki yang membawa senapan serbu ala AR-15 dan senjata api lainnya menembak mati delapan orang, termasuk tiga anak-anak, di sebuah pusat perbelanjaan di Dallas, Texas.

Kasus yang diajukan ke Mahkamah Agung itu mengkaji undang-undang negara bagian Illinois yang diberlakukan pada Januari 2023 lalu. Undang-undang itu melarang penjualan serangkaian senjata, termasuk AR-15 dan AK-47. Undang-undang itu juga melarang penjualan magasin yang memiliki lebih dari 15 butir amunisi untuk pistol, dan lebih dari 10 butir amunisi untuk senapan panjang.

Mereka yang memiliki senjata dan magasin secara sah, yang berdasarkan aturan hukum baru itu kini terlarang, diperkenankan untuk terus menyimpannya. Namun demikian senjata-senjata itu tetap harus didaftarkan kepada aparat penegak hukum.

Menurut kelompok pengendalian senjata api, Brady, ada sembilan negara bagian lain dan District of Columbia yang memberlakukan aturan senjata serupa dengan yang diberlakukan di Illinois. Lima negara bagian yaitu California, Connecticut, Hawaii, New Jersey dan New York juga mewajibkan pendaftar senjata yang dibeli sebelum undang-undang itu berlaku. Sementara empat negara bagian lainnya, yaitu Delaware, Maryland, Massachusetts dan Washington, tidak mewajibkan pendaftaran.

Undang-undang di Illinois itu diberlakukan terutama setelah pembunuhan tujuh orang saat parade Hari Kemerdekaan 4 Juli 2022 lalu di Highland Park, di pinggiran Chicago. Pelaku penembakan itu menggunakan senjata serbu AR-15 dengan magasin 30 putaran. (VOA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel