-->

Pakistan Serahkan 33 Demonstran Imran Khan ke Pengadilan Militer


ISLAMABAD, LELEMUKU.COM - Sebanyak 33 pendukung mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan telah diserahkan kepada tentara untuk diadili di pengadilan militer atas tuduhan menyerang instalasi angkatan bersenjata, kata Menteri Dalam Negeri Rana Sanaullah, Jumat (26/5).

Ke-33 tersangka itu termasuk di antara ribuan orang yang ditahan sejak penangkapan Khan pada 9 Mei lalu, yang memicu protes keras di seluruh Pakistan. Mereka yang diserahkan kepada otoritas militer dituduh masuk tanpa izin dan merusak instalasi militer yang sensitif, menurut Sanaullah.

Khan ditangkap atas tuduhan korupsi, yang telah dia bantah. Sementara Khan dibebaskan dengan jaminan, konfrontasinya dengan para jenderal kuat negara itu terus meningkat.

Kerusuhan politik telah memburuk sementara Pakistan menghadapi krisis ekonomi terburuk dalam beberapa dekade. Inflasi mencapai rekor tertinggi, pertumbuhan ekonomi lesu, dan muncul kekhawatiran negara itu bisa gagal membayar utang luar negerinya, kecuali Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) membuka pencairan dana talangan yang tertunda.

"Para terdakwa yang diserahkan ke (pengadilan) militer adalah mereka yang masuk tanpa izin dan memasuki instalasi pertahanan yang sangat sensitif," kata Mendagri Sanaullah dalam konferensi pers di Islamabad.

Dia mengatakan bahwa bukti menunjukkan para pengunjuk rasa merusak atau mencuri peralatan penting, komputer, dan sumber pengumpulan data lainnya.

Sanaullah mengatakan hanya mereka yang terlibat dalam pelanggaran di luar perbatasan yang akan diadili berdasarkan undang-undang militer, menunjukkan tidak akan ada pengadilan massal di pengadilan militer.

Namun, ketika menanggapi sebuah pertanyaan, Sanaullah juga menyarankan agar Khan juga bisa diadili di pengadilan militer. Ia mengatakan, "Sejauh penilaian saya sendiri dan bukti yang kami miliki ... orang ini (Khan) adalah arsitek dari semua kekacauan dan perencanaan ini, jadi ya, dia masuk dalam kategori ini."

Kelompok-kelompok hak asasi manusia telah menyuarakan keprihatinan atas pengadilan militer terhadap warga sipil, dengan mengatakan bahwa mereka tidak dapat memastikan pengadilan yang adil. Pengadilan semacam itu tertutup bagi orang luar dan media.

Sanaullah mengatakan setelah putusan dari pengadilan militer, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi dan kemudian ke Mahkamah Agung. (VOA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel