Tanggapi Pembatasan Visa AS, Bangladesh Janjikan Pemilu yang Bebas dan Adil
pada tanggal
Saturday, May 27, 2023
Edit
DHAKA, LELEMUKU.COM - Bangladesh akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi dan mencegah praktik atau gangguan yang melanggar hukum dalam pemilunya, kata pihak berwenang hari Kamis (25/5), sehari setelah AS mengancam untuk mengekang warga negara di Asia Selatan itu yang merongrong pemilu.
Kekhawatiran merebak setelah tuduhan kecurangan suara dan penargetan oposisi politik menodai pemilihan nasional tahun 2014 dan 2018, tuduhan yang dibantah pemerintahan PM Sheikh Hasina.
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan AS menerapkan kebijakan baru untuk membatasi penerbitan visa bagi warga Bangladesh yang merongrong proses pemilihan demokratis di negara mereka.
“Aparat pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengatasi praktik melanggar hukum atau gangguan yang mengancam pelaksanaan pemilu secara mulus dan partisipatif,” kata kementerian luar negeri Bangladesh menanggapi pernyataan Blinken.
“Proses pemilu akan tetap berada d bawah pengawasan ketat, termasuk oleh para pengamat internasional yang diakredtasi oleh Komisi Pemilu,” lanjut kementerian tersebut dalam pernyataannya.
Komisi tetap memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsinya dengan kemandirian, kredibilitas dan efisiensi penuh, kata kementerian itu.
Analis politik Badiul Alam Majumder menyambut baik tindakan pengekangan oleh AS itu. “Saya melihat restriksi ini sebagai langkah pencegahan,” lanjutnya. “Ini dapat mencegah upaya-upaya individu untuk mencurangi pemilu demi keuntungan mereka.”
Hasina, yang mempertahankan kontrol ketat atas negara itu sejak berkuasa pada tahun 2009, telah dituduh melanggar HAM, menghilangkah kebebasan pers, menindas perbedaan pendapat dan pemenjaraan para pengecam, termasuk banyak pendukung oposisi utama, Partai Nasionalis Bangladesh (BNP).
BNP telah menyerukan agar Hasina mundur dan untuk pemilu mendatang, yang dijadwalkan pada Januari 2024, agar dilaksanakan di bawah pemerintah sementara yang netral, tuntutan yang ditolak oleh pemerintah Hasina. (VOA)