-->

Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Agus Andrianto Sebut Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit


TANGERANG, LELEMUKU.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek pabrik ekstasi di kawasan elit Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, 2 Juni 2023.

Kepolisian menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan alat cetak tersebut diperkirakan mampu memproduksi 3 ribu pil ekstasi hanya dalam waktu 30 menit atau setengah jam.

"Kalau home industry alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 2 Juni 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Agus menuturkan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri. Berdasar hasil penyelidikan, Polri mendeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten. "Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," ujar Agus.

Dalam perkara ini, lanjut Agus, pihaknya menangkap dua dari empat tersangka. Salah satu di antaranya merupakan mantan narapidana narkoba.  "Sementara  total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.

Adapun sejumlah bareng bukti yang disita dalam perkara ini di antaranya 9.517 butir ekstasi, kapsul kuning 593 butir, dan kapsul hijau 300 butir, bubuk pink 9,7 kilogram, berbagai macam prekusor, berbagai jenis bubuk MD 43,7 kilogram, satu mesin cetak ekstasi, serta berbagai peralatan laboratorium.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan dari penyidik dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten dan jajaran Bea Cukai untuk menelusuri asal usul daripada prekusor, kemudian importasi mesin yang digunakan, dan siapa yang mendanai daripada laboratorium gelap pembuatan ekstasi di dua wilayah Jawa Tengah dan Banten," tutur Agus.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pidana narkoba ini terancam dengan hukum maksimal pidana mati. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel