-->

Hakim Federal AS Batalkan Gugatan Pencemaran Nama Baik Donal Trump terhadap CNN


WASHINGTON, LELEMUKU.COM - Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) telah membatalkan gugatan pencemaran nama baik senilai $475 juta yang dilayangkan oleh Donald Trump terhadap stasiun televisi CNN. Mantan presiden AS itu mengklaim penggambaran CNN tentang penipuan pemilihannya oleh sebagai "kebohongan besar" yang menghubungkannya dengan Adolf Hitler.

Dalam putusannya pada Jumat (28/7) malam, Hakim Raag Singhal, yang dinominasikan oleh Trump pada 2019, mengatakan kata-kata CNN hanya sebatas opini dan bukan fakta. Dengan demikian, tidak bisa dijadikan subyek klaim pencemaran nama baik.

“Meski pernyataan CNN memuakkan, tapi dalam hukum bukan bersifat mencemarkan nama baik,” tulis Singhal, yang bertugas di pengadilan federal di Fort Lauderdale, Florida, dekat kediaman Trump di resor Mar-a-Lago.

Juru bicara Trump dalam pernyataannya mengatakan: “Kami sepakat dengan temuan hakim yang sangat terhormat bahwa pernyataan-pernyataan CNN tentang Presiden Trump memuakkan. CNN akan diminta pertanggungjawaban atas perlakuan salah terhadap Presiden Trump dan para pendukungnya.”

Pernyataan itu tidak mengatakan apakah Trump akan mengajukan banding atas keputusan itu.

Gugatan yang diajukan pada Oktober 2022 itu menyoroti lima contoh ketika CNN menerbitkan berita atau menyiarkan komentar yang merujuk pada pernyataan Trump tentang Pemilu 2020 sebagai "kebohongan besarnya".

Sejak memulai kampanye pertama pemilihan presiden (pilpres) pada 2015, Trump sering menyerang media-media pemberitaan yang liputannya tidak dia sukai dan CNN menjadi sasaran favoritnya.

Trump adalah kandidat terdepan untuk nominasi presiden dari Partai Republik 2024, meskipun menghadapi sejumlah dakwaan di tingkat negara bagian dan federal. (VOA)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel