-->

Pemkot Ambon Gelar Sosialisasi Peraturan UU Bidang Perikanan


AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perikanan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Bidang Perikanan Tahun 2023 kepada nelayan, pembudidaya, dan pelaku usaha Perikanan di Kota Ambon.

Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan tersebut, Kamis (27/7/23) di Manise Hotel menjelaskan, bahwa sejak diberlakukan Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah (Otda) maka Pemerintah daerah diberikan kewenangan, hak dan kewajiban mengatur sebagian urusan pemerintahan yang kemudian dimanfaatkan secara baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pemberian kewenangan terimplementasi dalam banyak aturan yang dibuat termasuk bagimana kita menyusun regulasi yang tidak bertentangan dengan regulasi pusat, dalam rangka memanfaatkan potensi yang kita miliki,” ujarnya.

Diakuinya, potensi perikanan yang dimiliki kota Ambon dan provinsi Maluku hingga saat ini belum dikelola dengan maksimal, Oleh sebab itu Pemerintah sementara berupaya agar dapat dimaksimalkan potensi yang telah dianugerahkan bagi Maluku dan kota Ambon.

“Karena itu berbagai Aturan yang dibuat, mesti pro rakyat artinya menyusun kebijakan yang mudah diikuti tidak memberatkan nelayan dan pelaku usaha, dan terintergrasi antar seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Wattimena menjelaskan dalam tujuan tersebut ada 3 (tiga) impelementasi peraturan perundangan- undangan yang disosialisasikan dalam rangka meuwjudkan pelaku usaha perikanan yang tangguh dalam kemajuan globalisasi yang dinamis saat ini.

Diantaranya yakni Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Pembuatan Tanda Dafar Kapal perikanan, dan Pembuatan Pas Kapal Perikanan.

“Jadi pemkot hari ini melalui Dinas Penanaman Modal –  PTSP, menargetkan 1000 NIB diberikan kepada pelaku usaha bidang apapun termasuk usaha perikanan, Karena NIB ini memberikan kepastian kepada para elalu usaha dalam menjalankan usahanya,” jelas Wattimena.

Selain NIB, Tanda Daftar Kapal Perikanan dan Pas Kapal Perikanan juga diperlukan sebagai ijin untuk melaut.

“Intinya harus memiliki persyartatan dalam berusaha kalau melaut, jika tidak memiliki dapat dikenakan denda,” imbuhnya.

Watimena berharap dengan danya sosialisasi ini maka kapasitas para nelayan akan meningkat dalam pelaksanaan peraturan perundang – undangan. Pemkot melalui OPD terkait, ujarnya akan memfasilitasi pengurusan izin dimaksud bagi para nelayan, pelaku usaha dan pembudidaya.

“Agar masyarakat dapat berusaha dengan tenang, kami berusaha memberikan kepastian bagi pelaku usaha, mempermudah ketika mengurus izin, termasuk menjaga stabilitas keamanan,” tandasnya.

Untuk diketahui, kegiatan ini diikuti oleh 115 peserta yang merupakan pelaku usaha perikanan pada 5 (lima) kecamatan di Kota Ambon. (DiskominfoAmbon)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel