-->

Mahfud Md dan Yasonna Laoly Temui Eks Mahasiswa di Belanda yang Terjebak usai G30S


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menemui eks Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda Ahad 27 Agustus 2023 waktu setempat.

Mereka berdialog perihal persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan dan repatriasi.

Dalam pertemuan di Gedung De Schakel, Amsterdam, Belanda itu, Mahfud menjelaskan saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

“Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Ahad malam 27 Agustus  2023.

Para korban, kata Mahfud, diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat pada 11 Agustus 2023 lalu.

Menurut Yasonna, berdasarkan beleid yang ada, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

“Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali," kata Yassona.

“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” tegas Yasonna yang juga didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Untuk mendapatkannya, eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ditempat eks MAHID menetap. Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Permohonan visa bagi eks MAHID diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Saat tahun 1960-an, beberapa pelajar indonesia yang berprestasi mendapatkan kesempatan sekolah di luar negeri, mendapat status Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID).

Tetapi karena persoalan politik dalam negeri (peristiwa PKI) nasib mereka menjadi tidak menentu. Status kewarganegaraan mereka tiba-tiba dicabut, tidak diakui lagi  sebagai WNI.

Atas situasi itu menjadikan mereka terlunta-lunta di negeri orang tanpa ada kemungkinan bisa kembali ke tanah air.

Mereka marah dan merasa dikorbankan atas peristiwa politk yang mereka tidak tahu menahu dan tidak terlibat.

Sebagian dari mereka kemudian terpaksa beralih status kewarganegaraan. Dan mereka merasa menjadi korban pelanggaran HAM berat yang dilakukan negara di masa lalu.

Pertemuan menkumham dan menkopolhukam dengan eks MAHID membahas persoalan di atas. Mereka ingin nama mereka direhabilitasi dan pemerintah meresponnya dengan mengeluarkan kebijakan yang mempermudah mereka untuk repatriasi bahkan kembali menjadi WNI.
Sri Budiarti diberi visa masuk Indonesia

Sebagai wujud konkrit, untuk pertama kalinya Kemenkumham mengeluarkan visa izin masuk kembali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti.

Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

Sekitar 50 orang eks MAHID hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Selain eks MAHID Belanda, perwakilan eks MAHID/eksil dari Moskow, Beijing dan Bulgaria juga hadir secara langsung. Sementara puluhan lainnya mengikuti secara online.

Kepada mereka, Yasonna menjelaskan jika ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, proses pengajuan pewarganegaraannya dapat dilakukan saat eks MAHID berada di Indonesia.

“Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut adalah Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (PPHAM), Stafsus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur dari Ditjen HAM, yang didampingi  oleh Duta Besar RI di Belanda. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel