-->

Anthonius Ayorbaba Ungkap Duka Cita atas Meninggalkan Notaris Elisabeth Gondro di Merauke

Anthonius Ayorbaba Ungkap Duka Cita atas Meninggalkan Notaris Elisabeth Gondro di Merauke

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kabar duka datang dari Provinsi Papua selatan, Notaris senior Elisabeth Gondro Widyaningsih, SH meninggal dunia dinusia ke 58 Tahun. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, S.H.,M.Si bersama Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik Pagiling, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, Kasubid Layanan AHU, Mohammad Ilham dan Tim, ikut memberikan penghormatan yang terakhir di Merauke bertepatan dengan Kunjungan kerja Kakanwil dan Jajaran melayani Provinsi Papua Selatan. Kakanwil bersama Tim melayat langsung di Kediaman Almarumah tempat disemayamkan jenazah Elisabeth di Jln. Arafura Merauke, Provinsi Papua Selatan pada Rabu 20 Maret 2024. 

Elisabeth Gondro Widyaningsih, S.H, dilantik pada 18 Junin1996, 22 April 1996 diangkat sebagai Notaris. Elisabet lahir di Jayapura 13 Novemver 1966 dan Wafat pada 19 Maret 2024. Jenazah disemayamkam di Rumah Duka Jln Arafura Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Dalam Sambutan Kakanwil Papua, Anthonius M. Ayorbaba pada saat ibadah pelepasan Jenazah mengucapkan dukacita yang mendalam atas kepergian Almarumah Notaris Elisabeth yang merupakan sosok Notaris senior yang sangat dihormati rekan sejawatnya. 

Dijelaskan Ayorbaba, Penyerahan protokol Notaris yang meninggal dunia dilakukan oleh ahli waris kepada notaris lain yang ditunjuk oleh MPD yang mana telah diatur pada Pasal 63 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Menurutnya, Melalui penjelasan pasal tersebut maka notaris lain yang akan menerima protokol notaris adalah notaris yang ditunjuk oleh MPD berdasarkan usulan dari ahli waris dan penyerahan protokol dilakukan paling lama 30 hari dengan dibuatkan berita acara penyerahan protokol notaris yang ditandatangani. 

Kata Anthonius, Notaris yang meninggal dunia akan sangat rentan menimbulkan permasalahan berupa penyalahgunaan akun Notaris. Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kanwil Papua tegaskan mengenai mekanisme penutupan akun yang harus dilakukan adalah menyurati secara tertulis kepada ahli waris untuk menyerahkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. 

“Kita harus meminta kepada ahli waris surat keterangan kematian yang bersangkutan, setelah itu baru akun Notaris tersebut bisa diblokir” ujarnya. 

Agenda kunjungan Kerja di Provinsi Papua Selatan, Kakanwil bersama 2 orang Kepala Divisi dan Tim selain monev ke UPT juga melaksanakan kunjungan ke Pemerintah Daerah Papua Selatan. (Humas Kemenkumham Papua)


Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel