-->

Sumule Tumbo Larang Membawa Sajam saat Pengantaran Hasil Logistik Pemilu

Sumule Tumbo Larang Membawa Sajam saat Pengantaran Hasil Logistik Pemilu

WAMENA, LELEMUKU.COM – Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/750/BUP tentang ‘Larangan Membawa Senjata Tajam Pada Saat Pengantaran Hasil Logistik Pemilu Dari Kampung Ke Distrik, Distrik Ke Kota Wamena Kabupaten Jayawijaya’ tertanggal 19 Februari 2024.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dan provinsi. 

Dalam SE itu disampaikan kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, токон agama, tokoh masyarakat, KPPS, PPS, PPD, saksi-saksi, pendukung paslon Calon Presiden (Capres) dan Calon Legislatif (Caleg) dari  setiap partai dan anggota masyarakat lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban proses pemilihan umum, dilarang membawa senjata tajam (sajam) berupa panah, pisau, parang dan sejenisnya pada saat pengantaran hasil rekapitulasi suara pada tingkat kampung ke distrik, distrik ke kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

“Akan dilakukan pemeriksaan sajam pada titik-titik yang telah disepakati bersama pihak berwajib,” ujar dia,

Lanjut Sumule, bagi setiap orang atau kendaraan yang kedapatan membawa sajam akan ditindak tegas dan dilakukan penyitaan barang tersebut oleh pihak yang berwajib.

Ia pun meminta kepada segenap keluarga besar masyarakat Jayawijaya untuk bersama mengawal proses pengantaran logistik pemilu dan rekapitulasi suara dengan aman dan tertib.

“Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih,” ucap Sumule. (Otis Rum) 


Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel