-->

Kemenkumham Papua Sosialisasi Layanan Fidusia

Kemenkumham Papua Sosialisasi Layanan Fidusia

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Selasa, (28/05/2024) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba, SH.,M.Si membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia T.A. 2024 dengan tema “Optimalisasi Jaminan Fidusia Sebagai Perlindungan dan Keamanan Masyarakat”.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Horison Kotaraja Abepura Kota Jayapura tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Zulaiansya, Kepala Bagian Program dan Humas Victor Lucky Maturbongs, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham, perwakilan pegawai dari Kanwil Papua, Polda Papua, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jayapura, Perwakilan Bank yang ada di Kota Jayapura, Notaris Kota Jayapura dan Akademisi/Mahasiswa yang ada di Kota Jayapura.

Acara diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhammad Ilham, yang menyampaikan bahwasanya tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia oleh Penerima Fidusia/Kreditur yang telah selesai jangka waktu penjaminannya di wilayah.,

“Mari bersama-sama kita menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pengawasan dan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia agar dapat memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap masyarakat umum,” Sebut Ilham.

Kemudian kegiatan dilanjutkan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi oleh Kakanwil Kumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba, dalam sambutanya ia mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memberikan pemahaman terkait Jaminan Fidusia.,

“Hal terpenting terkait peran lembaga pembiayaan dalam pelaksanaan Jaminan Fidusia ialah memastikan bahwa objek Jaminan Fidusia telah didaftarkan agar terciptanya good corporate governance dan menjamin rasa keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum di dunia hukum dan dunia usaha di Indonesia,” Jelas Anthonius

Dalam sambutannya, Kakanwil juga menjelaskan kepada seluruh peserta bahwa Dasar hukum pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam Pasal 11 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Kemudian mengenai eksekusi jaminan dijelaskan dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia BAB V Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 yang mengatur tentang eksekusi jaminan fidusia serta peraturan kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia.

Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat pada tahun 2019 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan terkait norma hukum cidera janji dan eksekusi jaminan fidusia nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut menyatakan bahwa apabila debitur tidak melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran maka kreditur tidak bisa secara sepihak menyatakan debitur telah berbuat ingkar janji atau wanprestasi dan melaksanakan sita eksekutorial berdasarkan sertifikat fidusia.

Sehingga dapat diartikan bahwa jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri dengan cara mengajukan gugatan perdata tentang wanprestasi. Dengan demikian hak konstitusional debitur dan kreditur terlindungi secara seimbang.

“Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM akan semaksimal mungkin melaksanakan sosialisasi terkait Jaminan Fidusia, agar dapat melindungi hak dari Jaminan Fidusia yang dimiliki masyarakat,” Pungkasnya.

Diakhir sambutanya, Anthonius berharap Kanwil Kemenkumham Papua dapat bersinergi dengan stakeholder terkait yang berhubungan dengan Lembaga Pembiayaan agar dapat melindungi setiap Hak yang dimilki oleh masyarakat, sehingga tidak ada lagi Debt Collector yang dapat merugikan masyarakat., Tutupnya

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama 3(tiga) orang Narasumber yaitu Analis Hukum Ahli Muda Franscisca Eldame Sirait, SH.,MH dari Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Kasubdit 2 Perbankan & TPPU Polda Papua AKP Yulianis Samberi, S.IK serta Samuel Sera Chadi Erari, SH., M.Kn dari Notaris Kabupaten Jayapura dengan dipandu oleh Kasubid Administrasi Hukum Umum Muhamad Ilham sebagai moderator. (Humas Kemenkumham Papua)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel