-->

Penyerahan Bantuan Alkon, Langkah Nyata Pemkot Jayapura Hadapi Risiko Kebakaran

Penyerahan Bantuan Alkon, Langkah Nyata Pemkot Jayapura Hadapi Risiko Kebakaran

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Penyerahan bantuan alat pemadam kebakaran (alkon) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Provinsi Papua kepada perwakilan masyarakat di daerah rawan kebakaran pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan sistem proteksi kebakaran di wilayah yang sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran dan tidak terhubung dengan jaringan PDAM berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 09-7053-2004.

“Kota Jayapura terus bergerak maju dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi yang pesat, namun kondisi ini juga meningkatkan potensi risiko kebakaran. Dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 240 kasus kebakaran yang terjadi di Kota Jayapura, dengan 11 korban jiwa,” ungkap Walikota Jayapura, Frans Pekey.

Ia mengatakan bahwa Distrik Jayapura Utara, sebagai ibukota Provinsi Papua, memiliki karakteristik unik dengan topografi berbukit dan terpisah oleh perairan. Kondisi ini menyulitkan unit pemadam kebakaran untuk menjangkau daerah rawan kebakaran yang tidak terakses jaringan PDAM.

Menurut Pekey, penyerahan 5 unit alkon kepada perwakilan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebakaran. Pemerintah Daerah juga telah memasang 12 titik hidran kebakaran di 5 distrik, sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran.

Walikota Jayapura menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Jayapura. 

“Resiko kebakaran dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, maka pelibatan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka kejadian kebakaran dan korban jiwa," katanya.

Pekey pun berharap dengan semangat dan kebersamaan, Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat perlindungan terhadap peristiwa kebakaran dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini.

Penyerahan Bantuan Alkon, Langkah Nyata Pemkot Jayapura Hadapi Risiko Kebakaran

“Hen Tecahi yo onomi Tmar ni hanased, Satu hati membangun Kota untuk kemuliaan Tuhan," tutup Walikota Jayapura.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Veronita Kirana mengutara maksud dan tujuan kegiatan tersebut, yaitu merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyediaan sarana dan prasarana di bidang kebakaran, sesuai dengan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018.

“Membangun responsibilitas masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran,” ujarnya.

Selain itu, sebagai bukti Pemda mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Jayapura, khususnya di daerah yang rawan kebakaran dan sulit mendapatkan layanan PDAM serta sulit dijangkau oleh unit pemadam kebakaran.

“Memberikan pelayanan optimal guna menekan kejadian dan dampak kebakaran di lokasi rawan kebakaran yang tidak terakses PDAM dan sulit dijangkau,” kata Veronita. 

Kegiatan itu dipusatkan di RT 01/RW 02 APO Bengkel, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.

Penerima Bantuan terdiri dari Perwakilan masyarakat dan pengurus gereja/masjid serta pengelola air swadaya di daerah yang sulit diakses jaringan PDAM dan unit pemadam kebakaran, Daerah APO TUGU yang diwakili oleh John Haay, Ketua RW 02 dan Pengurus Gereja GKI IMANUEL - APO.

Daerah APO BENGKEL yang diwakili oleh H. Jahya Rumra, Pengurus Masjid Al-Istiqomah, Daerah APO BUKIT BARISAN, diwakili oleh Bapak Abdul Manang, Pengelola air swadaya masyarakat, Daerah Kloofkamp (Belakang BRI) yang diwakili oleh Awaluddin, Ketua Sekretariat Masjid (KSM) Nurul Hidayah, dan Daerah Ketinggian Kloofkamp Kali (Belakang POMDAM), diwakili oleh Pdm. Loth Waroy.

Diketahui Pengadaan 8 unit alkon dianggarkan melalui DPA SATPOL PP Kota Jayapura Tahun Anggaran 2023 dengan total biaya sebesar Rp 200.000.000.

Turut hadir Penjabat Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli, dan Kepala OPD, Perwakilan penerima bantuan, Pengurus masjid, gereja, dan masyarakat sekitar lokasi kegiatan. (Otis Rum)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel