Aksi Pemalangan Jalan di Namlea Berakhir Damai, Ahli Waris dan Pemda Sepakat Cari Solusi
NAMLEA, LELEMUKU.COM – Aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh keluarga besar ahli waris PJW Lawalata di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada Selasa (14/7/2026), akhirnya berakhir damai setelah mediasi yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD setempat berhasil meredakan ketegangan.
Pemalangan dimulai sekitar pukul 06.00 WIT di ruas jalan umum depan kediaman Erfina Lawalata, sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran ganti rugi lahan yang diklaim milik mereka. Akibatnya, arus lalu lintas sempat terganggu hingga aparat kepolisian turun tangan.
Kapolsek Namlea, Iptu Charles Langitan, bersama personel Polres Buru langsung terjun ke lokasi untuk berdialog dengan keluarga ahli waris. Erfina Lawalata menegaskan bahwa aksi ini dilakukan karena pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian terkait pembayaran. “Kami melakukan pemalangan jalan karena Pemerintah Daerah tidak ada kejelasan serta kepastian untuk melakukan pembayaran tanah milik keluarga ahli waris PJW Lawalata,” ujar Erfina.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Aziz Tomia, yang tiba di lokasi sekitar pukul 08.18 WIT, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya siap membayar, namun masih menunggu kepastian hukum dari Pengadilan Negeri Namlea terkait status kepemilikan lahan. “Kami akan membayar biaya yang ditetapkan oleh keluarga besar ahli waris PJW Lawalata. Namun sebelum pembayaran dilakukan, kami meminta dan menunggu surat keputusan dari Pengadilan Negeri Namlea terkait kepemilikan tanah tersebut agar ke depan tidak menimbulkan permasalahan,” kata Aziz.
Pernyataan itu belum sepenuhnya diterima keluarga ahli waris. Erfina Lawalata mengaku kecewa karena penjelasan tersebut baru disampaikan setelah beberapa kali pertemuan sebelumnya tidak menghasilkan solusi. Ia bahkan sempat menegaskan akses jalan tidak akan dibuka selama belum ada kepastian hukum.
Setelah Sekda meninggalkan lokasi, mediasi kembali dilakukan sekitar pukul 09.41 WIT oleh anggota DPRD Kabupaten Buru, Muh. Rustam Tukuboya dan Mohtar Ternate. Dalam pertemuan itu, DPRD berkomitmen segera mempertemukan keluarga ahli waris dengan Bupati Buru guna mencari solusi penyelesaian pembayaran lahan.
Mendengar komitmen tersebut, keluarga ahli waris akhirnya bersedia membuka kembali akses jalan sekitar pukul 10.00 WIT. Kapolsek Namlea bersama Kasatpol PP Kabupaten Buru memimpin langsung proses pembukaan akses jalan. Sempat terjadi protes dari sejumlah warga yang terdampak pemalangan, namun situasi berhasil dikendalikan aparat keamanan. Hingga aksi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. DPRD Kabupaten Buru dijadwalkan akan memfasilitasi pertemuan antara ahli waris dengan Bupati Buru dalam waktu dekat sebagai upaya mencari penyelesaian atas sengketa pembayaran tanah tersebut. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri