Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tanggamus, Temukan Sabu dan Ekstasi di Kontrakan
TANGGAMUS, LELEMUKU.COM – Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin (13/7/2026). Dalam penggerebekan terhadap salah satu pelaku, petugas justru menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi kontrakan.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Kota Agung pada Senin (13/7/2026). Korban bernama Alif Faisal Wikarsa (25), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, melaporkan bahwa dirinya dikeroyok oleh dua orang pria. Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 12.30 WIB.
"Saat melintas di Dusun Bayur, korban berpapasan dengan terduga pelaku JY alias Jul yang meminta korban masuk ke sebuah gang. Setelah korban masuk, datang seorang pria berinisial AK yang berpura-pura meminjam korek api. Tidak lama kemudian, Jul langsung memukul korban hingga mengenai hidung. AK kemudian menarik baju korban, dan keduanya bersama-sama memukul korban secara bertubi-tubi," ujar Feriyantoni dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Rekan korban yang berboncengan sepeda motor dari Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, sempat berupaya melerai. Keributan tersebut menarik perhatian warga sekitar, sehingga kedua pelaku melarikan diri. Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka dan pendarahan pada hidung, luka lecet di leher dan perut, luka pada bibir, serta luka disertai pendarahan pada jempol kaki kanan.
Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan JY alias Jul (33).
Saat penggerebekan, Jul diketahui berada di dalam kontrakan bersama dua perempuan berinisial SM (36) dan DM (24), keduanya warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika, di antaranya paket kristal putih diduga sabu, pil diduga ekstasi merek Rolex, alat hisap sabu (bong), pirek, skop plastik, telepon genggam, serta uang tunai.
Kapolsek Feriyantoni menyatakan, penyidikan perkara pengeroyokan tetap ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Agung. Sementara itu, JY, SM, dan DM berikut seluruh barang bukti dugaan narkotika telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Tanggamus guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu AK yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan. Dalam perkara pengeroyokan, JY dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Adapun dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan JY, SM, dan DM kini ditangani Satresnarkoba Polres Tanggamus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri