Polres Merauke Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Jalan Payum

MERAUKE, LELEMUKU.COM – Satreskrim Polres Merauke melalui Unit Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap korban berinisial RE di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, Minggu (12/7/2026). Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25) ditangkap beberapa jam setelah peristiwa terjadi.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Merauke yang didampingi KBO Satreskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H., bersama personel Unit Resmob. Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan serta laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merauke menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Payum. Terduga pelaku diduga mengikuti korban dan saat melintas di lokasi sepi, korban dihentikan secara paksa hingga terjatuh. Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan dan berupaya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Aksi tersebut tidak berlanjut setelah korban berteriak meminta pertolongan dan ada pengendara lain yang melintas di lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Unit Resmob segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama, Kabupaten Merauke. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam proses penangkapan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Merauke untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kapak yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut akan dijadikan alat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap terduga pelaku adalah 12 tahun penjara. (Evu)

Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.


Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Artikel Terkini Lainnya

    © 2016- Lelemuku.com is owned by PT. Batlax.com.
    Affiliated with Voice of America, VOA Indonesia, Tempo, BenarNews, Teras.id, Reuters, DW and RT

    DMCA.com Protection Status Creative Commons License

    pembaca saat ini: 0