PT AMA Terbitkan Surat Edaran Jaminan Keamanan Penerbangan di Papua
JAYAPURA, LELEMUKU.COM – PT AMA (Aviastar Mandiri) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0704.2026.01.08 perihal Jaminan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di wilayah Papua. Langkah ini diambil menyusul situasi keamanan yang tidak kondusif di sebagian wilayah Papua, khususnya sebagai dampak dari peristiwa yang terjadi pada 2 Juli 2026 di Lapter Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur PT AMA, Bob Kayadu, pada 16 Juli 2026, perusahaan memutuskan bahwa pelayanan penerbangan baik charter maupun perintis akan dilaksanakan dengan memprioritaskan lapangan terbang atau distrik yang telah memiliki jaminan pengamanan. Manajemen PT AMA menghimbau kepada distrik maupun lapangan terbang yang belum memiliki jaminan keamanan untuk wajib membuat surat pernyataan maupun video dari pihak terkait, seperti pemerintah daerah, kepala distrik atau kampung, tokoh gereja, tokoh adat, maupun masyarakat, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjamin keamanan di lapangan terbang ataupun distrik tersebut.
Lebih lanjut, surat edaran itu juga menegaskan komitmen PT AMA bahwa perusahaan tidak mengangkut pihak TNI/POLRI maupun pihak TPNPB baik personel, senjata, amunisi, serta barang dan logistik. Setiap operator radio juga diwajibkan melaporkan situasi keamanan di masing-masing lapangan dengan ketentuan: melaporkan situasi keamanan satu hari sebelum hari penerbangan sesuai jadwal, melaporkan situasi keamanan dan cuaca satu jam sebelum penerbangan, melaporkan situasi keamanan saat pesawat akan mendarat, serta memberikan laporan apabila ada isu-isu terkait keamanan. Apabila tidak ada laporan terkait situasi keamanan baik melalui radio, SMS, maupun WhatsApp, maka PT AMA akan menunda ataupun membatalkan penerbangan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab PT AMA dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan di tengah dinamika keamanan yang terjadi di beberapa wilayah Papua. Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran dan keselamatan bersama. (Evu)
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.
Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri