Doren Wakerkwa Ungkap Perampingan SKPD Papua Masih Belum Pasti
pada tanggal
Friday, June 21, 2019
Edit
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa mengakui hingga saat ini belum ada kepastian mengenai waktu perampingan Satuan Perangkat Daerah (SKPD), sebagaimana kebijakan Gubernur Lukas Enembe.
Menurut ia, pemerintah provinsi saat ini masih melakukan pengkajian dan pembahasan terkait perampingan SKPD di jajarannya dari 51 menjadi 35 instansi. Rampungnya pelaksanaan kajian pun belum dapat ditentukan, karena masih mendengarkan arahan dan masukan dari pihak terkait, seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga yang mungkin bisa kita katakan saat ini adalah perampingan birokrasi masih dalam pembahasan dan butuh waktu lama. Sebab masih harus disiapkan posisi strategis dari masing-masing SKPD dan ASN yang bakal ditempatkan,” kata ia.
Dia katakan, terkait rencana perampingan ini, Pemprov Papua mesti mengatur ada sekitar 7.000 lebih Aparatur Sipil Negara yang akan ditempatkan di instansi-instansi. Dilain pihak, ASN yang baru-baru ini dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi.
“Makanya, kita mesti mempertimbangkan hati-hati maka resiko atau dampak yang muncul dari perombakan tersebut. Sehingga kami terus membahasnya dengan pihak akademisi, internal pegawai negeri sipil yang berkompeten bersama seluruh perangkat pelantikan dan perombakannya,” tuntas ia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mendorong perombakan birokrasi menjadi miskin struktur namun kaya fungsi. Lukas berharap SKPD yang dikerucutkan menjadi hanya 35, dapat dimaksimalkan untuk menunjang pemerintahan dan pembangunan, sekaligus mensukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 mendatang. (DIskominfoPapua)
Menurut ia, pemerintah provinsi saat ini masih melakukan pengkajian dan pembahasan terkait perampingan SKPD di jajarannya dari 51 menjadi 35 instansi. Rampungnya pelaksanaan kajian pun belum dapat ditentukan, karena masih mendengarkan arahan dan masukan dari pihak terkait, seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sehingga yang mungkin bisa kita katakan saat ini adalah perampingan birokrasi masih dalam pembahasan dan butuh waktu lama. Sebab masih harus disiapkan posisi strategis dari masing-masing SKPD dan ASN yang bakal ditempatkan,” kata ia.
Dia katakan, terkait rencana perampingan ini, Pemprov Papua mesti mengatur ada sekitar 7.000 lebih Aparatur Sipil Negara yang akan ditempatkan di instansi-instansi. Dilain pihak, ASN yang baru-baru ini dilimpahkan dari kabupaten ke provinsi.
“Makanya, kita mesti mempertimbangkan hati-hati maka resiko atau dampak yang muncul dari perombakan tersebut. Sehingga kami terus membahasnya dengan pihak akademisi, internal pegawai negeri sipil yang berkompeten bersama seluruh perangkat pelantikan dan perombakannya,” tuntas ia.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mendorong perombakan birokrasi menjadi miskin struktur namun kaya fungsi. Lukas berharap SKPD yang dikerucutkan menjadi hanya 35, dapat dimaksimalkan untuk menunjang pemerintahan dan pembangunan, sekaligus mensukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 mendatang. (DIskominfoPapua)