-->

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Sambangi Polda dan Kejati Maluku

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI Sambangi Polda dan Kejati MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) datangi Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Kota Ambon pada Selasa (18/06/2019).

Rombongan yang dipimpin wakil ketua TB Soenmandjaja (PKS) bersama enam anggota diantaranya Muhammad Syafii (Gerindra), Zainut Tauhid Saadi (PPP), Darizal Basir (Demokrat), Fadholi (NasDem), Taufiq Abdullah (PKB), Jalaludin Akbar (Hanura) dan Ahmad Zacky Ziradj (Golkar) diterima Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa M.M., dan Kajati Maluku, Bpk. Triyono Haryanto.

Kehadiran MKD adalah untuk melakukan sosialisasi tentang tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) lembaga peradilan etik anggota DPR, termasuk meminta masukan untuk pembenahan aturan MKD dan hal lain yang penting agar diperhatikan. Sosialisasi dihadiri seluruh pejabat utama Polda Maluku dan para Kapolres jajaran serta pejabat utama Kejati Maluku-Kejari, yang berlangsung di ruang rapat utama Polda Maluku.

Wakil ketua MKD, TB Soenmandjaja mengatakan ini kegiatan yang disepakati MKD, Kapolri dan Jaksa Agung bahwa MKD memohon izin dukungan untuk memasyarakatkan tentang pedoman, kode etik dan tata cara penegakkan, pelaksanaannya terhadap anggota DPR dan sistem pendukung DPR. Ini penting sebab di seluruh jajaran Polda dan Kejaksaan ada daerah pemilihan (Dapil), setiap Dapil ada anggota DPR yang jumlahnya 560 orang. Sehingga harapannya dalam konteks penegakkan hukum dan juga masalah etika anggota DPR, MKD dapat bekerjasama dan berkomunikasi intens dengan Polri dan Kejaksaan.

“MKD hampir seperti super body, sebab kami sebagai penyelidik, penyidik dan pemutus juga, Jaksa dan Hakim. Ini unik dan tidak bisa diajukan di peradilan lain. Maka perlu mendapat perhatian khusus para penegak hukum. Kami juga memohon masukan bila ada hal yang perlu dibenahi terkait peraturan DPR itu. Tapi bila anggota kena masalah hukum seperti korupsi, terorisme, narkoba dan OTT, kami silahkan penegak hukum memproses. MKD tidak ikut campur, mengintervensi dan mengadvokasi sampai ada putusan inkracht baru penanganan etika oleh MKD. Anggota DPR dapil Maluku sejauh ini belum ada yang diproses etik MKD,” terangnya. (HumasPoldaMaluku)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel