Frederikus Gebze dan Tokoh Muslim di Merauke Sholat Ied 1441 H di Dilakukan di Rumah Masing-masing
pada tanggal
Sunday, May 24, 2020
Edit
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Dalam rapat pembahasan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang dilakukan forum komunikasi pimpinan daerah, Dinas Kesehatan, dan tokoh agama di Kabupaten Merauke, Kamis (21/5/2020), menyepakati pelaksanaan Sholat Ied dilakukan di rumah masing-masing.
Keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke yang sampai saat ini belum dicabut status KLB Virus Corona.
Artinya, masih ada pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat dan ada kemungkinan masih ada warga yang sudah terinfeksi virus tersebut.
Rapat dipimpin langsung Bupati Merauke, Frederikus Gebze, diputuskan bahwa pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1441 H 2020 M akan di laksanakan di rumah masing-masing, sesuai pertimbangan dari Dinas Kesehatan, imbauan MUI Provinsi Papua dan kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.
Kami akan keluarkan Surat Edaran Bupati Merauke tentang pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1441 H 2020 M. Ia minta Kemenag Merauke memberikan imbauan dan berkordinasi dengan MUI Merauke terkait putusan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
"Karena dari MUI Merauke tidak dapat hadir dalam rapat ini," tutur Bupati Merauke dalam arahannya di Ruang Winay Lantai 3 Kantor Bupati Merauke.
Umat muslim diajak untuk mematuhi keputusan yang telah diputuskan bersama oleh para pihak di atas dengan melakukan sholat di rumah masing-masing.
Tidak kumpul-kumpul atau sosial distancing dan physical distancing. Sehingga penyebaran virus dapat ditekan dan masalah Corona segera berakhir.
Dalam rapat itu dihadiri sekitar 25 orang yakni Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Eka Ganta Chandra, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, S.IK, Ketua DPRD Ir. Drs. Benjamin Izaac R. Latumahina, Kadis Ops Lanud J.A Dimara Letkol Sus, Rahmat Tony Basuki (Kadis Ops Lanud J.A Dimara).
Serta, Sekda Drs. Daniel Pauta, Plt. Kadinkes dr. Nevile Muskita, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum, Binda Wilayah Merauke Imam Santoso, Ketua FKUB Pastor Johanes Kandam dan para tokoh agama.(InfoPublik)
Keputusan ini dengan mempertimbangkan aspek kesehatan di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Merauke yang sampai saat ini belum dicabut status KLB Virus Corona.
Artinya, masih ada pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat dan ada kemungkinan masih ada warga yang sudah terinfeksi virus tersebut.
Rapat dipimpin langsung Bupati Merauke, Frederikus Gebze, diputuskan bahwa pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1441 H 2020 M akan di laksanakan di rumah masing-masing, sesuai pertimbangan dari Dinas Kesehatan, imbauan MUI Provinsi Papua dan kesepakatan bersama dalam rapat tersebut.
Kami akan keluarkan Surat Edaran Bupati Merauke tentang pelaksanaan Ibadah Idul Fitri 1441 H 2020 M. Ia minta Kemenag Merauke memberikan imbauan dan berkordinasi dengan MUI Merauke terkait putusan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
"Karena dari MUI Merauke tidak dapat hadir dalam rapat ini," tutur Bupati Merauke dalam arahannya di Ruang Winay Lantai 3 Kantor Bupati Merauke.
Umat muslim diajak untuk mematuhi keputusan yang telah diputuskan bersama oleh para pihak di atas dengan melakukan sholat di rumah masing-masing.
Tidak kumpul-kumpul atau sosial distancing dan physical distancing. Sehingga penyebaran virus dapat ditekan dan masalah Corona segera berakhir.
Dalam rapat itu dihadiri sekitar 25 orang yakni Dandim 1707/Merauke Letkol Inf Eka Ganta Chandra, Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, S.IK, Ketua DPRD Ir. Drs. Benjamin Izaac R. Latumahina, Kadis Ops Lanud J.A Dimara Letkol Sus, Rahmat Tony Basuki (Kadis Ops Lanud J.A Dimara).
Serta, Sekda Drs. Daniel Pauta, Plt. Kadinkes dr. Nevile Muskita, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Merauke Natalia Maharani, SH, M.Hum, Binda Wilayah Merauke Imam Santoso, Ketua FKUB Pastor Johanes Kandam dan para tokoh agama.(InfoPublik)