-->

Jansen Monim Nilai Pembayaran Hak Ulayat Masyarakat Netar Jadi Tanggungjawab Pemkab Jayapura.

Jansen Monim Nilai Pembayaran Hak Ulayat Masyarakat Netar Jadi Tanggungjawab Pemkab Jayapura..lelemuku.com.jpg

JAYAPURA, LELEMUKU.COM – Adanya aksi pemalangan Jalan masuk Telaga Ria Khalkote (Dapur Papua), Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mendapat perhatian serius Dari Komisi IV DPR Papua.

Anggota Komisi IV DPR Papua Jansen Monim, ST, MM mengatakan bahwa aksi palang mestinya tidak perlu terjadi jika Pemda Kabupaten Jayapura bertanggungjawab menyelesaikan pembayaran hak ulayat masyarakat adat sesuai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Balai Jalan Nasional Wilayah X Papua dan Papua Barat.

”Saat itu sudah ada kesepakatan dan mestinya Pemkab Jayapura harus membayar apa yang menjadi hak masyarakat adat, ” Tegas Monim kepada Humas DPRP, Rabu, (21/10/2020)

Dikatakan Monim, bahwa dengan ada aksi palang ini terkesan Pemerintah Kabupten Jayapura lempar tanggungjawab, hal ini mengingat sesuai hasil kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Balai Jalan Nasional X, Pemkab Jayapura lah yang harus menyelesaikan pembayaran hak ulayat itu. Karena Balai Jalan Nasional X, yang sudah bangun jalan tersebut. 

"Jadi tadi ketika kami berkunjung ke lapangan terjadi pemalangan di jalan masuk dari Telaga Ria ke Khalkote dan ke Dapur Papua. Itu dipalang oleh masyarakat adat. Saya tanya kenapa di palang, mereka menjawab bahwa perjanjiannya ini mau diselesaikan pembayarannya akhir bulan Oktober. Tapi sampai hari ini belum diselesaikan,”kata Jansen Monim.

Ditambahkan Politisi Partai Golkar Papua ini, bahwa setelah pihaknya melakukan klarifikasi, pihaknya memperoleh informasi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura bahwa penyelesaian hak masyarakat menjadi tanggungjawab pemerintah Provinsi Papua tetapi sesuai informasi dari Balai Jalan Nasional yang didasarkan pada isi kesepakatan yang sudah ada, pembayaran hak masyarakat adat menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Jayapura. 

”Kita akan dorong persoalan ini harus diselesaikan dulu sebelum terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan bersama. Karena sesuai hasil rapat memang benar bahwa Pemkab Jayapura yang harus menyelesaikan pembebasan lahan itu,” ungkapnya. 

Bahkan lanjut mantan Kadis PU Provinsi Papua ini bahwa mengingat pekerjaan pembangunan jalan sudah selesai 100 persen dan sudah bisa di gunakan maka apa yang menjadi hak masyarakat adat harus segera diselesaikan. 

“kenapa saat itu masyarakat menerima waktu pekerjaannya? Karena sesuai hasil kesepakatan dan yang di janjikan oleh pemerintah kabupaten bahwa bulan Oktober akan diselesaikan pembayarannya.Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada, sehingga masyarakat geram dan menuntut janji itu lalu melakukan pemalangan jalan,” Pungkasnya (HumasDPRP)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel