KPK Sita 8 Sepeda dan Uang Rp4 Miliar dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 unit sepeda dalam penggeledahan di rumah dinas eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sepeda itu diduga dibeli dengan duit suap ekspor benih lobster.
"Diamankan 8 unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 3 Desember 2020.
KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta pada Rabu, 2 Desember 2020. Selain sepeda, KPK juga menyita uang senilai Rp 4 miliar. Uang tersebut dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing.
Sejumlah barang bukti lainnya turut disita yakni dokumen dan barang bukti elektronik. Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen itu. Selanjutnya, KPK akan secara resmi melakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Edhy diduga menerima duit Rp 3,4 miliar terkait ekspor benih lobster. Edhy diduga menjadi pemilik sebenarnya PT Aero Citra Kargo, satu-satunya perusahaan yang mendapatkan izin untuk mengangkut benur dari Indonesia ke luar negeri.
KPK menduga perusahaan itu telah menerima duit pengangkutan sebanyak Rp 9,8 miliar. Sebagian duit itu disalurkan kepada Edhy, dan 5 tersangka lainnya untuk keperluan pribadi.