-->

Dugaan Barter Politik di Balik Penolakan Uji Formil UU KPK Oleh Mahkamah Konstitusi

Dugaan Barter Politik di Balik Penolakan Uji Formil UU KPK Oleh Mahkamah Konstitusi.lelemuku.com.jpg

JAKARTA, LELEMUKU.COM - Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan ada dugaan barter politik di balik penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sebelumnya, MK menolak uji formil yang diajukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 koleganya. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan semua tahapan pembuatan UU sudah dilalui seperti adanya diskusi dengan masyarakat. Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengambil sikap berbeda.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Mei 2021, anggota Komisi Hukum ini mengatakan barter ini terjadi karena DPR sebelumnya sudah “membantu” MK dengan mengabulkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2020. Contoh isinya, DPR mengabulkan pasal yang memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hingga berusia 70 tahun.

Pengajar dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, pasal masa jabatan hakim konstitusi itu juga berpotensi menjadikan Mahkamah Konstitusi seperti kerajaan karena hakim konstitusi bisa menjabat selama 20 tahun. “Ini bukti bahwa sangat santer ada terdengar tukar-menukar pasal itu dengan kepentingan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum Trimedya Panjaitan membantah adanya barter ini. Namun ia tak menampik anggapan yang menyebutkan selalu ada proses lobi di balik pembahasan dan pengesahan undang-undang. Ia menganggap tindakan itu halal asalkan tak menggunakan uang sebagai balas jasa. “Terlalu banyak syak wasangka ke DPR,” katanya.

Bagaimana cerita di balik penolakan uji formil UU KPK ini? Kenapa Saldi Isra yang digadang-gadang bakal mendukung uji formil malah balik badan? Benarkah ada kepentingan politik. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel