-->

Simpatisan Rizieq Shihab di Kota Bogor Tuntut Bima Arya Dilengserkan

Simpatisan Rizieq Shihab di Kota Bogor Tuntut Bima Arya Dilengserkan.lelemuku.com.jpg

 BOGOR, LELEMUKU.COM - Ratusan simpatisan Rizieq Shihab kembali berunjuk rasa minta Wali Kota Bogor, Jabar Bima Arya dilengserkan, hari ini. Demo itu digelar di depan gedung DPRD Kota Bogor di Jalan Pemuda.

Massa pengunjuk rasa menganggap Wali Kota Bogor Bima Arya telah melakukan kriminalisasi terhadap Rizieq Shihab. Mereka beranggapan Bima Arya tidak melakukan penindakan terhadap pelanggar hukum lain seperti yang dilakukannya pada Rizieq.

"Jadi selama satu pekan ini kita minta kepastian, permintaan delegasi benar-benar dilaksanakan dengan menuntut dan melaporkan hingga disidangkan ke pengadilan," kata perwakilan simpatisan Rizieq, Muhammad, yang juga menantu Rizieq, Jumat 18 Juni 2021.

Muhammad mengatakan, kedatangan warga berunjuk rasa ke DPRD Kota Bogor ini bukan untuk melakukan dialog dengan anggota dewa. Mereka hanya ingin membacakan pernyataan dan menuntut DPRD untuk memakzulkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

"Bima tidak bisa melakukan penegakan prokes yang terjadi di Kota Bogor dengan melaporkan pada polisi seperti yang dilakukan olehnya untuk Rizieq dan RS Ummi," kata dia.

Menantu Rizieq itu mengatakan Walikota Bogor juga tidak mencabut laporannya ke polisi dengan alasan  dilarang oleh pihak Kepolisian. "Saat dialog si Bima sempat mengatakan jika tidak bisa mencabut laporan karena dilarang oleh Kapolda," kata dia.

Akibat laporan itu, Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam perkara berita bohong tes swab RS Ummi Bogor. Rizieq diduga menyebarkan berita bohong soal hasil tes swab yang menunjukkan dia positif Covid-19.    

Setelah melakukan pembacaan pernyataan sikap menuntut agar Bima Arya dilengserkan dari jabatannya, ratusan orang simpatisan yang dipimpin oleh menantu dan putri Rizieq Shihab itu langsung meninggalkan lokasi unjuk rasa. (Muhammad Sidik Permana| Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel