Tanimbar Berlakukan PPKMBM dan Optimalkan Posko COVID-19
pada tanggal
Thursday, July 8, 2021
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM) dan Optimalisasi Posko Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Hal itu tertuang pada Instruksi Bupati Petrus Fatlolon Nomor 443/39/2021 tertanggal Kamis, 8 Juli 2021 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian Nomor 17 Tahun 2021, Surat Edaran Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Ganip Warsito Nomor 14 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Maluku, Murad Ismail Nomor 443-90 Tahun 2021.
“Dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat dengan mempertimbangkan kondisi eksisting daerah mengenai jumlah anggota masyarakat yang terinfeksi semakin meningkat,” ungkap Bupati.
Peraturan itu mengatur adanya pembatasan kegiatan masyarakat agar tidak melebihi 30 orang, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri dan mematuhi protocol kesehatan (Prokes), serta diwajibkan menyampaikan permohonan kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Kecuali terhadap kegiatan peribadatan di gereja, mushola, dan masjid dengan ketentuan tetap menerapkan prokes dan jumlah umat yang hadir untuk beribadah tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar (SD), Menengah, dan Pendidikan Tinggi atau tempat pendidikan atau pelatihan wajib dilakukan pembelajaran dari rumah atau secara online.
Pelayanan makan dan minum pada rumah makan, cafe, restoran atau usaha lain yang serupa pada lokasi sendiri, lokasi pemerintah daerah atau pusat perbelanjaan diutamakan layanan makan minum dilakukan dengan cara pesan antar dan tidak melayani makan minum di tempat.
Kegiatan area publik berupa fasilitas umum, taman umum, tempat hiburan karaoke, cafe, billyard, tempat wisata ditutup hingga 20 Juli 2021.
Perjalanan orang keluar daerah, dalam daerah atau luar provinsi dapat menunjukan kartu vaksin, surat keterangan hasil negative tes PCR, dan negative Rapid Test Antigen sesuai ketentuan yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam.
Bagi pelaku perjalanan atau masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 wajib dilakukan karantina terpusat pada lokasi yang telah disediakan Satgas serta mengoptimalkan Satgas Covid-19 Tanimbar pada tempat peribadatan, tempat usaha, kantor atau wilayah kerja masing-masing untuk mempercepat pengendalian dan pemutusan mata rantai virus.
“Apabila ditemukan perbuatan yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut akan ditindak tegas oleh pihak yang berwajib sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Bupati Fatlolon. (Laura Sobuber)