-->

Bawaslu Ungkap 1.395 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Susulan

Bawaslu Ungkap 1.395 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan SusulanJAKARTA, LELEMUKU.COM - Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan sebanyak 1.395 TPS berpotensi melakukan pemungutan susulan. Penyebabnya lanjut Fritz karena persoalan logistik yang terlambat, logistik kurang dan juga pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Pemilu susulan paling banyak terjadi di tempat pemungutan suara di Provinsi Papua.

"Pemilu susulan akan terjadi di 1395 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 367 TPS di distrik Abepura, Jayapura, Papua. Lalu ada 335 di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dan di distrik Kabupaten Intan Jaya ada 288 TPS," ujar dia kepada wartawan di hotel Ritz Calton, Jakarta, Rabu (17/04/2019) malam.

Sementara, untuk pemungutan suara ulang yang berpotensi terjadi di 38 TPS disebabkan validitas pemilih. Misalnya, pemilih yang tidak terdaftar di TPS sebagai pemilih tetap atau pindahan tetapi tetap diizinkan untuk mencoblos.

Bawaslu tambahnya juga meminta diantaranya pemungutan di Sydney, Australia diulang karena berdasarkan laporan yang disampaikan PPLN Sydney bahwa terjadi adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney dimana TPS ditutup pukul 18.00 waktu setempat, sementara ketika itu masih ada pemilih dalam keadaan masih antre sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

“Penutupan TPS 18.00 waktu Sidney yang menyebabkan sejumlah antrean pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih tidak seusai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur di perundang-undangan” jelas Fritz.

Sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan sejumlah tempat pemungutan suara yang tersebar di sebelas kabupaten kota akan melakukan pemungutan suara susulan. Jumlah ini tambahnya sementara karena lembaganya masih terus melakukan pendataan.

Kesebelas Kabupaten/Kota, itu kata Pramono, di antaranya seperti Luwu (Sulawesi Selatan), Banggai (Sulawesi Tengah), Banyuasin (Sumatera Selatan), Nias Selatan (Sumatera Utara), serta Tolikara dan Intan Jaya (Papua).

Keterlambatan logistik ini lanjutnya disebabkan oleh faktor cuaca, geografis, adanya bencana alam dan juga keterlambatan pengiriman dari percetakan.

Menurut Pramono, lembaganya belum bisa memastikan kapan pemungutan suara susulan itu akan dilakukan , yang pasti tambahnya pemungutan suara ulang di sejumlah daerah tersebut akan dilakukan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai atau 17 hari sejak tanggal 18 April 2019.

Dia menambahkan KPU membutuhkan waktu untuk kembali mengundang pemilih dan menyiapkan TPS, petugas kotak suara, pengawas serta saksi. Pramono Ubaid mengatakan jika melihat pemilu 2014 dimana surat suara tertukar antar daerah pemilihan di 700 tps. Sementara saat ini jumlahnya lebih berkurang padahal surat suaranya jauh lebih banyak.

“Sebelum masa rekapitulasi di kecamatan selesai jadi hasil-hasil dari PSU itu masih bisa diikutkan pada rekapitulasi di kecamatan, itu biasanya batasannya itu,” ujar Pramono Ubaid. (Fathiyah Wardah-VOA) berita terbaru dari Lelemuku.com

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel