-->

Lanal Maumere Tanglap Pelaku Bom Ikan di Perairan Ojandetun

MAUMERE, LELEMUKU.COM – Tim Gabungan Patroli TNI AL Lanal Maumere, Staf Bidang Pengawasan Sumber Daya dan Perijinan Usaha Dinas Perikanan Flotim serta 1 anggota WCS berhasil menangkap pelaku bom ikan di perairan Ojandetun Kecamatan Wulanggitang – Flores Timur, pada titik kooardinat “S 08.57987° – E 122.84183° pada
Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 19.30 Wita.

Berawal dari Informasi Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) Ojandetun bahwa ada aktifitas pengeboman ikan disekitar wilayah Ojandetun, menanggapi informasi tersebut Tim Patroli Gabungan TNI AL Lanal Maumere berkoordinasi dengan Staf Bidang Pengawasan Sumber Daya dan Perijinan Usaha Dinas Perikanan Flotim serta 1 anggota WCS langsung meluncur ke lokasi sasaran.
Setiba di perairan Ojandetun sekitar pukul 12.30 Wita Tim Gabungan tidak menemukan aktifitas kegiatan tersebut, mamun Tim Gabungan melakukan penyisiran di sepanjang perairan Ojandetun.

Pada saat penyisiran sekitar jarak 250 meter dari Searider Tim Gabungan melihat melalui teropong ada 2 perahu Jolor melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Sikka. Tim Gabungan langsung menuju ke arah 2 perahu Jolor tersebut. Melihat Searider patroli, 2 perahu Jolor tersebut langsung menjalankan perahunya dengan kecepatan tinggi sehingga terjadilah kejar kejaran kurang lebih 2 jam.

Upaya pengejaran pun berakhir di daratan pantai bertebing terjal pada titik kooardinat “08.57987° S – 122.84183°.E, Tim Gabungan berhasil merengsek ke tepian pantai, para pelaku berjumlah 6 (enam) orang berlarian berhamburan berpencar ke arah tebing menuju puncak bukit. Berkat bantuan warga Tim Gabungan berhasil mengamankan 2 dari 6 pelaku pengeboman yang bersembunyi di tebing pantai Pruda. Pelaku a.n. Mansyur Salih (25) dan Maswan Balla (29), sedangkan ke-4 lainnya terus merengsek menyelamatkan diri ke puncak bukit yang terjal itu.

Tim Gabungan selanjutnya mengamankan kedua jolor yang berisikan barang bukti seperti 1 (satu) unit bodi jolor warna putih tenda warna Kuning, ukuran 2,5 GT, 1 (satu) unit bodi jolor warna putih ukuran 1GT, Kompresor dan peralatan selam lengkap, Ikan hasil pengeboman 2 books besar, botol kaca untuk merakit bom dan obat nyamuk sebagai alat pembakar detenator.

Kedua pelaku warga Dusun Peko Desa Maubasa Barat Kecamatan Ndori Kabupaten Ende bersama semua barang bukti tersebut lalu dibawa ke Larantuka dan diserahkan kepada penyidik PPNS Perikanan untuk diproses hukum. (LanalMaumere)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel