Lukas Enembe Opname di RSPAD, Seharian Diperiksa KPK
JAKARTA, LELEMUKU.COM – Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa, 17 Januari 2023 malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam Surat Pemberitahuan Pembantaran Penahanan atas nama Lukas Enembe, yang dikirimkan admin KPK kepada Ketua Tim Non Litigasi Tim Hukum & Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, diberitahukan
bahwa Enembe dirawat inap (opname) di RSPAD mulai tanggal 17 Januari 2023.
Menurut Emanuel, begitu mendapatkan Surat Pemberitahuan Pembantaran, pada pukul 21.00 WIB, pihaknya langsung menuju ke RSPAD, bersama dengan anggota THAGP lainnya.
“Bapak Lukas Enembe dirawat di Ruang Kartika II RSPAD, saya dapat pemberitahuan Surat Pemberitahuan Pembantaran tersebut pada
21.00 WIB, sehingga, dapat saya perkirakan Bapak Lukas Enembe, dibawa penyidik KPK, antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Emanuel.
Ditambahkannya, pada Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, THAGP berencana untuk menjenguk Enembe, di Rutan KPK. Namun tidak dapat dikunjungi karena Enembe telah dibawa balik ke Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa.
Pada pukul 11.22 WIB, THAGP mendapat kabar, bahwa penyidik KPK, kembali membawa Enembe ke RSPAD.
Begitu mendapat kabar tersebut, THAGP segera menuju ke RSPAD, namun tidak sempat bertemu Enembe karena sudah dibawa kembali ke KPK.
“Mendapat kabar dari pegawai RSPAD, bahwa Bapak Lukas Enembe hanya setengah jam di RSPAD, dan langsung dibawa kembali ke KPK,” ujar Emanuel.
Dan pada pukul 21.00 WIB, KPK kembali membawa Lukas Enembe ke RSPAD untuk selanjutnya dilakukan rawat inap.
“Kami dapat kabar, saat akan diperiksa pada Selasa pagi, penyidik KPK mendapati bahwa kaki Bapak Lukas Enembe bengkak, sehingga dibawa ke RSPAD, dan dilakukan pemeriksaan di sana. Hasil pemeriksaan itu baru keluar pada pukul 19.00 WIB, dan menyebutkan bahwa bapak Lukas Enembe harus dirawat inap, sehingga KPK kembali membawa Bapak Lukas Enembe ke RSPAD untuk kedua kalinya, untuk dirawat inap,” tukas Emanuel.
Pihaknya sendiri sudah berkoordinasi dengan KPK, agar dokter pribadi Lukas Enembe, Dr Anton Mote diperkenankan untuk bertemu dan melakukan pemeriksaan terhadap Bapak Lukas Enembe.
“Dari pihak KPK, sudah memperbolehkan dokter pribadi untuk menjenguk, hanya harus terlebih dahulu melayangkan surat permohonan bertemu ke KPK,” tukas Emanuel.
Ditanya sampai kapan Enembe dirawat inap, Emanuel mengatakan, tidak tahu, karena di Surat Pemberitahuan KPK tersebut, hanya disebut, dirawat inap mulai tanggal 17 Januari 2023.
Menanggapi hasil pemeriksaan RSPAD, yang menyatakan kliennya harus dirawat inap, Emanuel mengatakan, bahwa Enembe memang dalam keadaan sakit dan perlu dilakukan perawatan di rumah sakit.
“Yang mengetahui kondisi kesehatan Bapak Lukas Enembe itu, adalah dokter, sekarang dinyatakan perlu dirawat inap, jadi memang Bapak Lukas Enembe sedang sakit dan perlu dirawat di rumah sakit,” tukas Emanuel. (Evu)