-->

Yustinus Prastowo Jelaskan Awal Mula Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai


JAKARTA, LELEMUKU.COM - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) senilai Rp 189 triliun. Hal tersebut dia sampaikan melalui sebuah utas di media sosial Twitter sekaligus menjawab akun @PartaiSocmed yang sebelum membahas soal kasus tersebut.

“Saya ingin meluruskan beberapa hal agar tidak disalahpahami. Kami ucapkan terima kasih untuk dukungan, kritik, dan pengawalan @PartaiSocmed. Bagaimana sih latar belakang kasus emas Rp 189 triliun yang menjadi kontroversi ini? Saya bahas,” cuit Prastowo pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani sudah menjelaskan soal kasus yang pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III. Namun, yang dijelaskan bukan impor melainkan kasus ekspor. Hal itu yang dipermasalahkan oleh akun @PartaiSocmed.

Prastowo menjelaskan, pada Januari 2016, KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.

Saat itu, kata dia, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.

Akhirnya, menurut Prastowo, benar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.

Menariknya, pada 2015 PT Q, pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak atau DPP senilai Rp 7 triliun). Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. “Jadi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sinergi.”

Menurut Prastowo, ini memang menjadi modus PT Q yang mengaku sebagai produsen Gold Jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 pasal 3. (Tempo)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel