-->

Aparat Gabungan TNI-Polri Musnahkan Tempat Judi King di Timika

Aparat Gabungan TNI-Polri Musnahkan Tempat Judi King di Timika

TIMIKA, LELEMUKU.COM – Kabag Ops Polres Mimika AKP Roberth Hitipeuw,SH,MH didampingi Kasubag Dalops AKP Matheus,SH dan Kasubag Bin Ops AKP Ahmad Dahlan pimpin operasi penyakit masyarakat berupa tempat Judi King yang dimusnahkan anggota gabungan Polres Mimika dan Kodim Mimika, Senin (29/3).

Dari beberapa keresahan warga masyarakat Mimika dan juga untuk menjelang acara besar umat beragama baik itu hari Paskah maupun bulan Ramadhan. Akhirnya anggota gabungan Polres Mimika dengan Kodim 17/10 Mimika menindak tegas tempat-tempat Judi King yang ada di Kota Timika, dimana dalam penidakan itu ada tempat Judi king dibongkar dan langsung dimusnahkan semua alat-alat Judi king seperti papan duduk dan juga terpal sehingga rata dengan tanah.

Dalam kegiatan itu dipastikan sebanyak 12 tempat Judi king dimulai dari Jalan Gorong-Gorong menyisir Jalan Kebun Sirih terus Komplek Bengkel Surabaya lalu merapat terakhir ke Jalan SP-II.

Dari jumlah anggota gabungan dari Polres sebanyak hampir 50 anggota yang tergabung dari Polsek Mimika Baru, Perintis, Dalmas, KBO Brimob yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Mimika, sedangkan untuk anggota Kodim sendiri sebanyak 10 anggota dengan gabungan dari Kodim dan Koramil Kota Timika yang dipimpin langsung Kapten Kapten Hely. S Pasi Ops Kodim 17/10 Mimika.

Dalam giat penertiban itu dimulai dari pukul 15.15 WIT hingga pukul 18.30 WIT, dalam keadaan guyuran hujan tidak membuat para anggota tetap melakukan tindakan tegas supaya para pemilik lokasi tempat Judi King tersebut jangan membuka tempat itu lagi.

AKP Roberth Hitipeauw Kabag Ops Polres Mimika setelah diwawancara dalam sela-sela giat mengatakan dalam dengan adanya event-event besar di depan seperti menjelang hari Paskah dan beberapa minggu lagi masuk bulan Ramadhan.

“Hal ini juga harus kita antisipasi kemudian lebih utama pada yang sekarang kita lagi hadapi Covid-19, dimana dengan kegiatan mereka ini sudah mengumpulkan banyak massa untuk berkerumunan lalu kemudian tidak menutup kemungkinan akan adanya kegaduhan,” kata Kabag Ops.

Kabag Ops yang menilai bahwa kegiatan-kegiatan ini liar oleh karena itu memang di dalam aturan tidak diizinkan, sehingga dengan penertiban diharap masyarakat paham bahwa kedepan acara itu tidak ada lagi.

“Jika ada penghasilan yang didapat oleh suami, kemungkinan besar akan digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti main judi. Sehingga kekurangan-kekurangan rumah tangga itu menjadi suatu acuan atau pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Kabag Ops.(Humaspolresmimika)

Recent Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel