BKSDA Maluku Gelar Konsultasi Publik RPJP SM Tanimbar dan CA Nustaran
pada tanggal
Sunday, December 1, 2019
Edit
SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menggelar konsultasi public tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Suaka Margasatwa (SM) Tanimbar dan Cagar Alam (CA) Nustaran pada Jumat (22/11/2019).
Penyuluh Kehutanan BKSDA Maluku, Budi Wardi Ansah, S.Hut mengatakan bahwa dalam konsultasi public yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pemerintah desa (Pemdes) itu bertujuan untuk memperoleh masukan untuk kedua kawasan konservasi di Pulau Yamdesa itu.
“Tadi sudah banyak masukan analisa dari teman-teman opd dan desa tentang rencana ke depan dimana ada pembanguan jalan yang sangat strategis tetapi jangan sampai merusak kawasan kita. Karena kawasan konservasi cuman itu yang ada di Yamdena dan paling berpengaruh terhadap keseluruhan pulau yamdena,” papar dia.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengelolaan sesuai dengan perencanaan di kedua lokasi tersebut dan sangat focus untuk melindungi flora dan fauna kebanggaan Tanimbar, yaitu burung kaka tua, pohon torem dan bunga anggrek larat. Kemudian ia pun berharap kepada masyarakat setempat untuk ikut menjaga kawasan konservasi agar terus bertahan di tengah jalannya pembangunan jalan lintas Yamdena.
“Harapan kami masyarakat desa sendiri yang bekerja walaupun tidak ada kami, kami hanya sebagai pendamping dan masyarakat desa yang fokus menjaga kawasan konservasi agar bertahan di tengah pembangunan yang pesat,” harapnya.
SM Tanimbar telah ditunjuk melalui SK Mneteri Kehutanan Nomor 249/Kpt-II/1985 tanggal 11 September 1985 dengan luas 63.027 Ha. Akan tetapi, dikarenakan belum adanya penetapan kawasan SM Tanimbar, penyusunan blok pengelolaan dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor SK. 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, kawasan SM Tanimbar hanya tersisa 64.748 hektar.
Sebaga SM, spesies kunci pada kawasan ini yaitu burung kakatua Tanimbar dengan nama Cocatua Goffini yang merupakan satwa endemic Kepulauan Tanimbar. Satwa tersebut dilindungi oleh PP Nomor 7 Tahun 1999. Selain itu, terdapat Anggrek Larat dengan nama DEndrobium Phalaeopnesis dan pohon torem atau manilkara sp.
Sementara itu, untuk kawasan hutan Nustaran telah ditunjuk sebagai kawasan CA melalui SK Menteri Pertanian Nomor 609/Kpts/Um/10/1978 tertanggal 5 Oktober 1978 seluas 3.200 ha dan kemudian ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 403/Kpts-II/1988 tertanggal 11 Agustus 1988 dengan luas areal 2.420 ha.
CA Nustaran memiliki ekosistem yang unik yaitu keanegaragaman vegetasi yang tinggi, seperti pohon metam, laye, butie, akarbawe dan torem. Selain itu, beberapa fauna endemic seperti kakatua Tanimbar, nuri Tanimbar, perling Tanimbar, ceret Tanimbar, sikatan perut emas, kipasan Tanimbar, Anis Tanimbar, Gosong Tanimbar dan anis larat. (Laura Sobuber)
Penyuluh Kehutanan BKSDA Maluku, Budi Wardi Ansah, S.Hut mengatakan bahwa dalam konsultasi public yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan pemerintah desa (Pemdes) itu bertujuan untuk memperoleh masukan untuk kedua kawasan konservasi di Pulau Yamdesa itu.
“Tadi sudah banyak masukan analisa dari teman-teman opd dan desa tentang rencana ke depan dimana ada pembanguan jalan yang sangat strategis tetapi jangan sampai merusak kawasan kita. Karena kawasan konservasi cuman itu yang ada di Yamdena dan paling berpengaruh terhadap keseluruhan pulau yamdena,” papar dia.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengelolaan sesuai dengan perencanaan di kedua lokasi tersebut dan sangat focus untuk melindungi flora dan fauna kebanggaan Tanimbar, yaitu burung kaka tua, pohon torem dan bunga anggrek larat. Kemudian ia pun berharap kepada masyarakat setempat untuk ikut menjaga kawasan konservasi agar terus bertahan di tengah jalannya pembangunan jalan lintas Yamdena.
“Harapan kami masyarakat desa sendiri yang bekerja walaupun tidak ada kami, kami hanya sebagai pendamping dan masyarakat desa yang fokus menjaga kawasan konservasi agar bertahan di tengah pembangunan yang pesat,” harapnya.
SM Tanimbar telah ditunjuk melalui SK Mneteri Kehutanan Nomor 249/Kpt-II/1985 tanggal 11 September 1985 dengan luas 63.027 Ha. Akan tetapi, dikarenakan belum adanya penetapan kawasan SM Tanimbar, penyusunan blok pengelolaan dilakukan dengan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor SK. 854/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014, kawasan SM Tanimbar hanya tersisa 64.748 hektar.
Sebaga SM, spesies kunci pada kawasan ini yaitu burung kakatua Tanimbar dengan nama Cocatua Goffini yang merupakan satwa endemic Kepulauan Tanimbar. Satwa tersebut dilindungi oleh PP Nomor 7 Tahun 1999. Selain itu, terdapat Anggrek Larat dengan nama DEndrobium Phalaeopnesis dan pohon torem atau manilkara sp.
Sementara itu, untuk kawasan hutan Nustaran telah ditunjuk sebagai kawasan CA melalui SK Menteri Pertanian Nomor 609/Kpts/Um/10/1978 tertanggal 5 Oktober 1978 seluas 3.200 ha dan kemudian ditetapkan melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 403/Kpts-II/1988 tertanggal 11 Agustus 1988 dengan luas areal 2.420 ha.
CA Nustaran memiliki ekosistem yang unik yaitu keanegaragaman vegetasi yang tinggi, seperti pohon metam, laye, butie, akarbawe dan torem. Selain itu, beberapa fauna endemic seperti kakatua Tanimbar, nuri Tanimbar, perling Tanimbar, ceret Tanimbar, sikatan perut emas, kipasan Tanimbar, Anis Tanimbar, Gosong Tanimbar dan anis larat. (Laura Sobuber)